SHOHIBUL QURBAN (صَاحِبُ الْقُرْبَانِ) atau Mudhahhi** (مُضَحٍّ) adalah istilah dalam Islam untuk menyebut orang yang melaksanakan ibadah kurban dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga hari tasyriq (11–13 Dzulhijjah).
Ibadah ini dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan, syukur, dan pendekatan diri kepada Allah SWT .
SYARAT SHOHIBUL QURBAN
Agar kurban sah, seseorang harus memenuhi syarat berikut:
Pembagian Daging Kurban
Agar kurban sah, seseorang harus memenuhi syarat berikut:
- Muslim: Ibadah kurban hanya diperintahkan bagi umat Islam dan dipersembahkan untuk Allah semata .
- Mampu Secara Finansial: Memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok diri dan tanggungan terpenuhi selama Idul Adha dan hari tasyriq .
- Baligh dan Berakal Sehat: Sudah dewasa (aqil baligh) dan tidak dalam kondisi gila, mabuk, atau hilang kesadaran .
- Merdeka: Bebas dari status perbudakan atau penindasan.
Pembagian Daging Kurban
- Kurban Sunnah (tidak wajib):
- Shohibul qurban boleh memakan sebagian dagingnya, dengan ketentuan:
- Dianjurkan hanya 1–3 suap untuk mengambil berkah.
- Maksimal sepertiga bagian, tetapi lebih utama menyedekahkan sebagian besar daging.
- Daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin, meski hanya sedikit.
- Kurban Wajib/Nazar:
- Haram memakan dagingnya sedikit pun, termasuk keluarga yang ditanggung nafkahnya. Seluruh daging harus disedekahkan .
- ❌ Dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurban (daging, kulit, tanduk) .
- ⚠️ Makruh memotong kuku atau rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih .
- ⭐ Disunnahkan menyembelih sendiri hewan kurban (khusus laki-laki) dan memilih hewan gemuk untuk manfaat lebih besar .
PATUNGAN KURBAN
- Sapi boleh dipatungkan oleh maksimal 7 orang, baik keluarga atau bukan .
- Pahala kurban boleh diniatkan untuk keluarga, meski yang menyembelih hanya shohibul qurban
- Mendekatkan diri kepada Allah dan menyucikan harta.
- Menebus dosa dan mengingat pengorbanan Nabi Ibrahim.
- Memberdayakan ekonomi lokal melalui peternakan.
Meski secara fiqih shohibul qurban boleh mengambil seluruh daging kurban sunnah setelah menyedekahkan sedikit ke fakir miskin , ulama menganjurkan untuk lebih banyak bersedekah guna menghindari kesan "mengurangi makna pengorbanan".