SYIAR AMANAH HEWAN KURBAN istilah menggabungkan dua konsep penting dalam ibadah kurban: syiar (simbol keagamaan) dan amanah (tanggung jawab penuh kepercayaan).
Syiar amanah hewan kurban adalah ibadah simbolik yang menghubungkan ketakwaan kepada Allah (syiar) dengan akuntabilitas dalam pelaksanaan (amanah).
Integrasi ini menjadikan kurban tidak sekadar ritual, tetapi juga bukti kepedulian sosial dan ketundukan spiritual.
Merujuk pula sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hajj: 37: "Bukan daging atau darahnya yang sampai kepada Allah, melainkan ketakwaan dari kalian".
Dengan memenuhi prinsip ini, kurban menjadi sarana pendekatan diri kepada Allah sekaligus transformasi sosial.
Makna "Syiar" dalam Hewan Kurban
Syiar merujuk pada simbol atau tanda agama yang dimuliakan Allah, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hajj: 36:
" *"Dan telah Kami jadikan unta-unta (hewan kurban) sebagai syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan darinya..."* ."
Amanah mencakup tanggung jawab dalam memilih, merawat, dan menyembelih hewan sesuai syariat:
Keduanya tidak terpisahkan:
Beberapa praktik yang bertentangan:
" *"Dan telah Kami jadikan unta-unta (hewan kurban) sebagai syiar Allah. Kamu memperoleh kebaikan darinya..."* ."
- Spiritual: Kurban adalah bentuk peneladanan ketakwaan Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan anaknya demi perintah Allah, lalu digantikan dengan hewan sembelihan .
- Sosial: Penyembelihan hewan kurban dan pembagian dagingnya menjadi simbol persatuan umat Islam serta kepedulian kepada kaum dhuafa .
Amanah mencakup tanggung jawab dalam memilih, merawat, dan menyembelih hewan sesuai syariat:
- Kriteria Hewan: Harus sehat, cukup umur (kambing =1 tahun, sapi =2 tahun), dan bebas cacat .
- Penanganan Etis: Hewan harus diperlakukan secara manusiawi, tidak disakiti sebelum penyembelihan, dan disembelih dengan metode *halal* (dengan membaca basmalah dan takbir) .
- Distribusi Adil: Daging wajib dibagikan kepada penerima berhak (fakir miskin, yatim, dll.), bukan dijual atau dimonopoli .
Keduanya tidak terpisahkan:
- Syiar yang Bermakna: Ketakwaan dalam berkurban (QS. Al-Hajj: 37) hanya tercapai jika hewan dipilih dan diolah secara amanah .
- Dampak Sosial-Ekonomi: Amanah dalam logistik (seperti membeli hewan dari peternak lokal) mendukung ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat syiar Islam .
Beberapa praktik yang bertentangan:
- Hewan kurban cacat atau sakit disembunyikan saat dijual.
- Daging tidak merata ke penerima berhak.
- Penyembelihan sebelum shalat Idul Adha (hukumnya tidak sah) .